Sabtu, 12 September 2015 - 10:53:29 WIB,  Diposting oleh : Admin

LPKP Peluang Nyata Bagi Pemuda

 

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2013 yang diundangkan pada tanggal 12 September 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda. ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Republik Indonesia untu memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi Pemuda.

 

Hadirnya Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) didasari dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pemerintah mengharapkan nantinya bermunculan beragam usaha kreatif yang digagas oleh para pemuda baik di perkotaan maupun di pedesaan sehingga akan memperjelas dan memperkuat kemandirian ekonomi bangsa. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan peranannya untuk membantu memfasilitasi pendampingan wirausaha baru sampai menjadi wirausaha tangguh. Berbagai negara telah menerapkan program pemberdayaan wirausaha muda misalnya semacam business incubatoryang mampu menyediakan berbagai kebutuhan para wirausaha mulai dari pemula sampai kepada yang sudah berkembang dengan fasilitasi peningkatan kapasitas (capacity building) di bidang manajemen, produksi, pemasaran, termasuk juga memfasilitasi pembiayaan bagi usaha tersebut. Oleh kaena itu perlu keberpihakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat kepada Wirausaha Muda Pemula.

 

Tupoksi LPKP

 

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas, susunan organisasi dan personalia, mekanisme penilaian kelayakan usaha, usulan mendapatkan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula. Selanjutnya Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembentukan LPKP di provinsi, kabupaten/kota apabila diperlukan, mekanisme kerja, pendanaan serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

 

Salah satu poin penting pada peraturan pemerintah ini dibentuknya LPKP di daerah nantinya berfungsi LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya. Adapun tugas dari berdirinya LPKP antara lain : a. menyusun rencana dan program kegiatan; b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula; c. melakukan pendataan sumber dana permodalan; d. memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula; e. melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula; f. menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan; g. mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan; h. melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan i. melaksanakan monitoring dan evaluasi.  LPKP di daerah pun diharapkan memberikan fasilitas akses permodalan sampai Wirausaha Muda Pemula layak memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.

 

Kabupaten/kota yang telah mempunyai LPKP diharapkan nantinya muncul Wirausaha Muda Pemula dan bagi wirausaha muda dipersilahkan untuk mengajukan permohonan bantuan permodalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki proposal bisnis yang prospektif; b. memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan; c. belum memperoleh bantuan permodalan; dan d.persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketua pelaksana. Adapun untuk Penilaian persyaratan sebagaimana dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif.  Wirausaha Muda Pemula yang dinilai memenuhi persyaratan memperoleh bantuan permodalan dapat diusulkan untuk memperoleh permodalan dari lembaga permodalan. Bantuan permodalan dapat berupa: a. hibah; b. dana bergulir; c. penjaminan dan/atau subsidi bunga; d. modal ventura; dan/atau e. bentuk permodalan lainnya.

 

Prosedur Pembentukan LPKP di Kabupaten/Kota

 

1) LPKP kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota, 2) Personalia LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.  (3) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota. Adapun untuk Pendanaan  dalam pembuatan LPKP di Kabupaten/kota bagi pelaksanaan tugas kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota c.q. anggaran pada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan masing-masing.

 

Semoga hadirnya peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Kabupaten/Kota mau merespon cepat dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada di daerah. dan untuk organisasi kepemudaan di kabupaten/kota, terbitnya Peraturan Pemerintah ini menurut penulis sangat urgen dan patut untuk di pelajari serta di advokasi demi bangkitnya generasi kepemudaan yang lebih baik.