Kamis, 08 Oktober 2015 - 16:19:34 WIB,  Diposting oleh : Admin

KEUANGAN WIRAUSAHA MUDA PEMULA

Oleh: Arfian Muslim

Yang dimaksud dengan Wirausaha Muda Pemula (WMP) adalah para pemuda yang berusia antara 15 sampai 30 tahun dengan lama usaha mulai dari 0 (nol) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan. Peluang mendapatkan modal bagi WMP yang baru memulai usaha (atau 0 bulan) sudah tentu lebih sulit dibandingkan dengan WMP yang telah punya rekam jejak usaha apalagi sampai dengan lama usaha 36 (tiga puluh enam) bulan. Upaya pencarian modal usaha untuk WMP yang masih baru memulai usaha atau baru sebatas gagasan untuk memulai usaha meskipun bisa saja sudah dilengkapi dengan rencana bisnis (business plan), tetap yang paling mungkin adalah berasal dari kantong sendiri atau dari pihak keluarga terutama orang tua. Dana pinjaman murah dari Program Kemitraan (PK) BUMN mensyaratkan adanya rekam jejak usaha paling sedikit 1 (satu) tahun, artinya para WMP harus menutupi sendiri semua keperluan modal usaha baik modal kerja maupun investasi selama masa 1 (satu) tahun usaha.Dalam rekam jejak selama 1 tahun usaha tersebut WMP harus mampu memperlihatkan perkembangan usaha yang semakin prospektif yang ditunjukkan dengan peningkatan omzet, sehingga diharapkan nantinya mampu menarik minat BUMN untuk memberikan pinjaman.

Disadari atau tidak, sebagian besar WMP masih menyatukan keuangan usahanya antara keperluan pribadi dan keperluan bisnis, padahal ini nantinya akan menyulitkan WMP bila mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga, karena pasti akan menyulitkan calon pemberi pinjaman (pihak ketiga) untuk menelusuri rekam jejak usaha apakah prospektif atau tidak.

Upaya fasilitasi pencarian sumber dana bagi wirausaha muda adalah disesuaikan dengan jenis (sektor), skala, usia, dan tingkat perkembangan usaha dari masing-masing wirausaha muda, serta ketentuan dan persayaratan yang ditetapkan oleh lembaga sumber dana. Berikut beberapa sumber dana berupa hibah dan pinjaman yang mungkin bisa diakses oleh para wirausaha muda:

 

 

 

1)      Hibah

  • Program Hibah Pemerintah/Pemerintah Daerah

Program bantuan hibah untuk permodalan kewirausahaan dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui berbagai Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).Kementerian/Lembaga.

  • Hibah dari Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Swasta

Hibah permodalan usaha kepada wirausaha termasuk wirausaha muda diberikan oleh perusahaan swasta dari dana CSR, biasanya untuk usaha yang sesuai dengan sektor usaha perusahaan swasta tersebut dan diberikan kepada usaha yang berlokasi di sekitar lokasi perusahaan swasta tersebut. 

 

2)      Pinjaman Lunak

  • Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Program Kemitraan diselenggarakan oleh BUMN yakni badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  • Lembaga Pengelola Dana Bergulir – Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM)

Pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada Wirausaha Muda yang termasuk dalam skala Usaha Mikro dan Kecil dilakukan melalui lembaga perantara yang menyalurkan pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM baik pola executing atau channeling.

  • Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H)

Sama halnya dengan LPDB-KUMKM yang beroperasi sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pemberian pinjaman kepada Wirausaha Muda Pemula (WMP) dapat diberikan untuk usaha tani di sekitar lokasi hutan rakyat.

  • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Pembiayaan khusus untuk perusahaan yang sudah ekspor atau pemasok perusahaan ekspor atau yang terkait dengan urusan ekspor.

 

3)      Pinjaman Komersial dari Perbankan dengan Penjaminan atau Subsidi Bunga dari Pemerintah

  • Kredit dengan Penjaminan – Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kredit Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan menengah Nomor  4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Mikro menyebutkan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur di bidang usaha yang produktif dan layak namun belum memenuhi persyaratan agunan tambahan Bank Pelaksana dengan plafon kredit sampai dengan Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin.

  • Kredit dengan subsidi Bunga - Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi (KKP-E)

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menkeu Nomor 79/PMK.05/2007 tanggal 17 Juli 2007 menetapkan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang disalurkan melalui beberapa Bank Pelaksana dimana pemerintah memberikan subsidi bunga kepada debitur – para Kelompok Tani /Koperasi.

  • Kredit dengan Subsidi Bunga - Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)

KUPS adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi (perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan sapi) yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah. Pelaku Usaha yang diusulkan memperoleh KUPS, direkomendasikan oleh instansi yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya diseleksi oleh bank pelaksana KUPS.

 

4)      Pinjaman Komersial dari Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, dan Pegadaian

Pinjaman untuk pelaku usaha yang diberikan oleh perbankan dan lembaga keuangan non bank seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan pegadaian. Dalam hal bunga yang diberikan atau bagi hasil yang diminta  berdasarkan bunga komersial dan mengikuti aturan sebagaimana kredit komersial pada umumnya.

 

Dari seluruh bentuk sumber dana diatas bagi Wirausaha Muda Pemula maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda telah mendelegasikan untuk memfasilitasi permodalan bagi wirausaha muda pemula nantinya dapat berhubungan dengan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) yang pelaksananya berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga dan salah satu tugasnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan bagi wirausaha muda pemula.