Tugas dan Fungsi POKJA LPKP Bidang Pengembangan Kemitraan adalah :
a. Melakukan Koordinasi dan sinkronisasi dengan: K/L Pusat, Pemerintah Daerah, LPKP Prov/Kab/Kota, Dunia Usaha, Lembaga Permodalan Bank/Non Bank,
b. Melakukan pendataan dan update berkala sumber-sumber permodalan yang berasal dari: APBN, PKBL BUMN, CSR Swasta, Hibah dari DN/LN,
c. Membangun kerjasama kemitraan dengan : K/L, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, inkubator bisnis untuk memperluas akses permodalan bagi WMP yang ditetapkan dalam MoU.