Syarat dan Ketentuan


1.Membentuk Kelompok Kerja
2.Melaporkan rencana dan/atau pelaksanaan tugas Pelaksana kepada pengarah,
3.Mempersiapkan Rapat Pengarah,
4.Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam rapat pengarah,
5.Menetapkan kebijakan strategis dan operasional pelaksana LPKP,
6.Menetapkan SOP dan SOM Pelaksana LPKP,
7.Sosialisasi kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah,
8.Fasilitasi Pembentukan LPKP Daerah