Peraturan Perundangan


1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 pasal 51 ayat 3, berbunyi: “dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan  pemuda”
 
2.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, pasal 23 ayat 2, berbunyi: “Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dengan membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda”
 
3.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda”
 
4.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 614 tahun 2014 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana LPKP.
 
5.Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 0824 Tanggal 17 Oktober 2014 Tentang Penetapan Ketua dan Sekteraris Pelaksana LPKP.