Tugas dan Fungsi POKJA LPKP Bidang Penguatan Kelembagaan, dan Monitoring dan Evaluasi adalah :
a. Menyusun Rencana program dan Kegaitan LPKP,
b. Menyiapkan panduan majemen keuangan dan melakukan kegiatan bimbingan teknis manajemen keuangan secara langsung atau bekerjasama dengan pihak ke-3,
c. Melakukan kajian dan analisis kebijakan, program, dan kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan LPKP sebagai bahan rapat pengarah,
d. Melakukan Monitoring dan evaluasi perkembangan usaha WMP penerima bantuan permodalan.