Pokja LPKP Bidang Verifikasi dan Penyaluran Permodalan


Tugas dan Fungsi POKJA LPKP Bidang Verifikasi dan Penyaluran Permodalan adalah  :

a.    Memberikan pelayanan bantuan permodalan bagi WMP yang belum mampu memenuhi syarat kelayakan usaha dari lembaga permodalan dalam bentuk: dana bergulir, penjaminan/subsidi bunga, modal ventura, bentuk lainnya. Baik langsung oleh LPKP maupun melalui lemabga penyalur

b.    Melalukan penilaian terhadap kelayakan usaha WMP sesuai dengan kriteria dan SOP yang ditetapkan

c.    Mengusulkan WMP untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan, sesuai dengan karakteristik usaha WMP dan kriteria kelayakan usaha dari lembaga permodalan yang telah bekerjasama