4. PENDAMPINGAN


Pendampingan wirausaha muda pemula adalah kegiatan pendampingan usaha oleh seseorang yang dipandang lebih berpengalaman dalam berwirausaha (mentor) kepada seorang atau beberapa orang wirausaha pemuda (mentee).  Jenis dan tujuan pendampingan didasarkan kepada konteks/kesesuaian jenis usaha dan/atau kesesuaian lainnya dalam aspek usaha antara mentor dan mentee dengan tujuan berbagi keterampilan dan pengalaman baik professional, maupun personal yang mendorong proses tumbuh dan berkembang sebuah usaha pemuda.  Penugasan pendamping (mentor) untuk wirausaha tertentu dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau lembaga kepemudaan.

 

Fasilitasi pendampingan dilaksanakan untuk memberikan asistensi kepada para wirausaha muda pemula di dalam menjalankan usahanya.  Fasilitasi pendampingan dilaksanakan oleh mentor/pendamping yang ditunjuk dan disediakan serta difasilitasi baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun pemangku kepentingan yang lain yang memiliki kompetensi seperti lembaga perguruan tinggi, lembaga atau organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan serta asosiasi usaha yang memiliki kompetensi.

 

Fasilitasi pendampingan dilaksanakan untuk memastikan para wirausaha muda pemula dapat menjalankan usahanya sesuai dengan rencana usaha yang sudah disiapkan.  Pendampingan disini dilakukan agar para wirausaha muda pemula dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya seperti:permasalahan manajemen usaha, permasalahan cash flow, permasalahan produksi dan kualitas produk, permasalahan pasar dan pemasaran serta permasalahan permodalan dan sebagainya.

 

Langkah-langkah strategi yang perlu dilaksanakan dalam fasilitasi pendampingan ke depan diantaranya:

-       fasilitasi pendampingan dilaksanakan sebagai program rutin dan merupakan kelanjutan dari fasilitasi pelatihan yang sudah diberikan

-       program fasilitasi pendampingan dilaksanakan dengan melakukan asistensi dan mentoring terhadap kelompok sasaran atau perseorangan wirausaha muda pemula, secara rutin minimal sekali setiap bulan

-       pelaksanaan pendampingan dilaksanakan oleh mentor/pendamping dari suatu lembaga yang berkompeten dan merupakan bagian program inkubator bisnis mitra Kemenpora

-       fasilitasi pendampingan menggunakan modul-modul yang sudah disiapkan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga

-       program fasilitasi pendampingan dilaksanakan kepada wirausaha muda pemula sampai maksimal 6 (enam) bulan usahanya berjalan